Home » Berita » Cara Daftar PPPK Guru 2026: Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksi

Cara Daftar PPPK Guru 2026: Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksi

Cara Daftar PPPK Guru tahun 2026 menjadi topik yang paling banyak dicari oleh tenaga pendidik di Indonesia, terutama bagi guru honorer, lulusan PPG, serta pelamar umum yang ingin memperoleh status Aparatur Sipil Negara.

Program PPPK Guru 2026 kembali dibuka sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui rekrutmen guru profesional di berbagai jenjang pendidikan.

Melalui seleksi PPPK Guru, pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru non-ASN untuk mendapatkan pengakuan resmi, penghasilan yang layak, serta jaminan kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, memahami alur pendaftaran, persyaratan, dan formasi yang tersedia menjadi langkah penting agar peluang lolos semakin besar.

Artikel ini membahas secara lengkap Cara Daftar PPPK Guru 2026, mulai dari jadwal resmi, syarat pendaftaran, hingga rincian formasi berdasarkan mata pelajaran dan jenjang pendidikan. Seluruh informasi disusun secara sistematis agar mudah dipahami dan dapat menjadi panduan bagi calon peserta seleksi.

Pengertian PPPK Guru 2026 dan Status Terbaru Pemerintah

PPPK Guru 2026 merupakan program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditujukan khusus bagi tenaga pendidik di sekolah negeri. PPPK memiliki status sebagai ASN dengan sistem kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendikbudristek terus melanjutkan kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Fokus utama PPPK Guru 2026 adalah pemenuhan kebutuhan guru di sekolah negeri, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Tujuan utama PPPK Guru 2026 antara lain:

  1. Mengurangi jumlah guru honorer non-ASN
  2. Meningkatkan kualitas pembelajaran
  3. Menjamin kesejahteraan guru
  4. Memenuhi standar kompetensi nasional

Status terbaru menunjukkan bahwa pemerintah masih memprioritaskan guru honorer, lulusan PPG, serta guru kategori P1, P2, dan P3 yang belum mendapatkan penempatan. Program ini juga tetap membuka peluang bagi pelamar umum dengan kualifikasi yang sesuai.

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2026 Resmi dari BKN dan Kemendikbud

Jadwal pendaftaran PPPK Guru 2026 ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan. Meskipun dapat berubah sesuai kebijakan nasional, berikut estimasi jadwal resmi berdasarkan pola tahun sebelumnya.

Perkiraan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2026:

Tahapan SeleksiPerkiraan Waktu
Pengumuman FormasiFebruari 2026
Pendaftaran OnlineMaret 2026
Seleksi AdministrasiMaret – April 2026
Pengumuman Lolos AdministrasiApril 2026
Ujian KompetensiMei 2026
Pengumuman HasilJuni 2026
PemberkasanJuli 2026

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN. Pelamar wajib membuat akun, mengunggah dokumen, serta memilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan mata pelajaran yang dikuasai.

Baca Juga:  Bansos Beras 40 Kg 2026 Resmi Cair, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Syarat Daftar PPPK Guru 2026 untuk Honorer, P1, P2, dan Umum

Syarat daftar PPPK Guru 2026 ditetapkan untuk memastikan pelamar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional. Persyaratan ini berlaku untuk semua kategori pelamar, termasuk honorer, P1, P2, dan pelamar umum.

Syarat umum PPPK Guru 2026 antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan pemerintah.
  3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara.
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Syarat khusus berdasarkan kategori pelamar:

1. Guru Honorer

  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4 sesuai mata pelajaran.

2. Peserta P1

  • Pernah lulus seleksi kompetensi PPPK sebelumnya.
  • Belum mendapatkan penempatan formasi.

3. Peserta P2

  • Terdaftar sebagai tenaga honorer kategori tertentu.
  • Memiliki masa kerja sesuai ketentuan pemerintah.

4. Pelamar Umum

  • Lulusan S1/D4 atau PPG.
  • Memiliki sertifikat pendidik jika dipersyaratkan.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  1. KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Ijazah dan transkrip nilai.
  3. Surat lamaran dan pernyataan.
  4. Pas foto terbaru.
  5. Sertifikat pendidik atau PPG jika ada.

Memastikan kelengkapan dokumen sejak awal akan memperlancar proses pendaftaran PPPK Guru 2026. Semua dokumen diunggah dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan SSCASN.

Formasi PPPK Guru 2026 Berdasarkan Mapel dan Jenjang Pendidikan

Formasi PPPK Guru 2026 disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Pemerintah daerah mengajukan usulan formasi berdasarkan kekurangan guru di sekolah negeri.

Formasi ini mencakup berbagai mata pelajaran dan jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Penempatan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan riil di lapangan.

Berikut gambaran umum formasi PPPK Guru 2026:

JenjangMata PelajaranKeterangan
SDGuru Kelas, PJOK, PAIFokus pemerataan
SMPMatematika, IPA, Bahasa IndonesiaKebutuhan tinggi
SMABahasa Inggris, Sejarah, KimiaPenyesuaian kurikulum
SMKProduktif KejuruanSesuai jurusan

Formasi Guru SD

Formasi guru SD masih didominasi oleh kebutuhan guru kelas dan guru mata pelajaran khusus. Daerah terpencil biasanya memiliki kebutuhan lebih besar.

Formasi Guru SMP

Untuk jenjang SMP, pemerintah memprioritaskan mata pelajaran inti seperti Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia. Guru Bimbingan Konseling juga tetap dibutuhkan.

Formasi Guru SMA

Di tingkat SMA, kebutuhan difokuskan pada mata pelajaran akademik seperti Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, dan Sejarah. Penyesuaian dilakukan dengan kurikulum nasional terbaru.

Formasi Guru SMK

Formasi SMK sangat bergantung pada jurusan yang tersedia di sekolah, seperti Teknik Kendaraan Ringan, Akuntansi, Multimedia, dan Perhotelan. Guru produktif menjadi prioritas utama.

Pelamar disarankan memilih formasi sesuai latar belakang pendidikan agar peluang lolos seleksi PPPK Guru 2026 semakin besar.

Cara Daftar PPPK Guru 2026 Online Melalui Portal SSCASN

Proses pendaftaran PPPK Guru 2026 dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal resmi SSCASN milik BKN. Setiap pelamar wajib mengikuti seluruh tahapan dengan benar agar tidak gagal pada seleksi administrasi. Berikut penjelasan lengkap cara daftar PPPK Guru 2026 melalui SSCASN.

1. Akses Web Resmi SSCASN

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi pendaftaran ASN.

  1. Buka browser dan kunjungi sscasn.bkn.go.id
  2. Pastikan koneksi internet stabil
  3. Pilih menu pendaftaran PPPK
  4. Siapkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga
Baca Juga:  Cara Cek Penerima Bantuan Beras 2026 Online: Jadwal Cair dan Link Resmi

Portal SSCASN hanya dibuka sesuai jadwal resmi dari BKN. Di luar jadwal tersebut, menu pendaftaran tidak dapat diakses.

2. Buat Akun SSCASN

Pelamar yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi terlebih dahulu.

  1. Klik menu Daftar
  2. Masukkan NIK dan Nomor KK
  3. Isi data pribadi sesuai KTP
  4. Buat password yang aman
  5. Simpan username dan password

Data yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen kependudukan agar tidak bermasalah saat verifikasi.

3. Login dan Isi Biodata

Setelah akun berhasil dibuat, pelamar bisa login ke sistem SSCASN.

  1. Masukkan NIK dan password
  2. Lengkapi biodata pribadi
  3. Isi riwayat pendidikan
  4. Isi pengalaman kerja (jika ada)
  5. Cek kembali data yang diinput

Kesalahan data dapat menyebabkan gugur pada tahap seleksi administrasi.

4. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi

Pelamar harus memilih jenis seleksi PPPK Guru dan formasi yang sesuai.

  1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  2. Pilih instansi dan lokasi penempatan
  3. Pilih mata pelajaran sesuai ijazah
  4. Pastikan formasi sesuai kualifikasi

Pemilihan formasi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan berisiko langsung gugur.

5. Unggah Dokumen

Tahap ini sangat menentukan kelulusan administrasi.

Dokumen yang wajib diunggah:

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah dan transkrip nilai
  4. Pas foto
  5. Surat lamaran
  6. Surat pernyataan
  7. Sertifikat pendidik atau PPG (jika ada)

Pastikan format file sesuai ketentuan SSCASN, biasanya PDF atau JPG dengan ukuran tertentu.

6. Tahap Akhir Pendaftaran

Setelah semua data dan dokumen lengkap, pelamar harus melakukan finalisasi.

  1. Periksa seluruh data
  2. Pastikan tidak ada kesalahan
  3. Klik tombol Finalisasi
  4. Cetak kartu pendaftaran

Setelah finalisasi, data tidak dapat diubah. Oleh karena itu, pastikan semua informasi sudah benar sebelum mengunci pendaftaran.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Saat Pendaftaran PPPK Guru 2026

Dokumen menjadi faktor penentu dalam kelulusan seleksi administrasi PPPK Guru 2026. Pelamar wajib menyiapkan file dalam format yang sesuai dengan ketentuan sistem.

Berikut daftar dokumen wajib PPPK Guru 2026:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Ijazah S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai.
  5. Pas foto berlatar belakang merah.
  6. Surat lamaran.
  7. Surat pernyataan 5 poin.
  8. Sertifikat pendidik atau PPG jika ada.
  9. SK pengalaman kerja bagi honorer.

Semua dokumen harus diunggah dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan ukuran file SSCASN. Dokumen yang buram, tidak terbaca, atau tidak sesuai format berisiko menyebabkan gagal administrasi.

Pelamar disarankan menyiapkan dokumen jauh sebelum pendaftaran dibuka agar tidak terburu-buru saat proses unggah berlangsung.

Tahapan Seleksi PPPK Guru 2026 dari Administrasi hingga Pengumuman

Seleksi PPPK Guru 2026 terdiri dari beberapa tahapan yang harus diikuti secara berurutan. Setiap tahapan memiliki sistem gugur sesuai peraturan pemerintah.

Tahapan seleksi PPPK Guru 2026 meliputi:

  1. Pendaftaran online di SSCASN.
  2. Seleksi administrasi.
  3. Masa sanggah hasil administrasi.
  4. Pengumuman final administrasi.
  5. Seleksi kompetensi berbasis CAT.
  6. Pengolahan nilai.
  7. Pengumuman kelulusan.
  8. Pemberkasan dan penetapan NIP PPPK.

Seleksi kompetensi biasanya mencakup:

  • Kompetensi teknis sesuai mata pelajaran.
  • Kompetensi manajerial.
  • Kompetensi sosial kultural.
  • Wawancara berbasis komputer.

Peserta yang lulus seleksi kompetensi akan masuk tahap pemberkasan untuk penetapan sebagai PPPK Guru. Proses ini melibatkan verifikasi ulang dokumen oleh instansi terkait.

Pelamar yang tidak lolos dapat kembali mengikuti seleksi pada periode berikutnya selama memenuhi syarat usia dan kualifikasi.

Baca Juga:  Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2026: Tahap, Nominal dan Cara Cek Penerima

Sistem Penilaian dan Passing Grade PPPK Guru 2026

Sistem penilaian PPPK Guru 2026 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Nilai peserta ditentukan berdasarkan hasil ujian kompetensi yang dikerjakan secara online.

Komponen penilaian PPPK Guru 2026 meliputi:

  1. Kompetensi teknis sesuai bidang studi.
  2. Kompetensi manajerial.
  3. Kompetensi sosial kultural.
  4. Wawancara berbasis CAT.

Setiap komponen memiliki bobot nilai yang berbeda. Nilai akhir merupakan akumulasi dari seluruh komponen tersebut.

Berikut gambaran umum passing grade PPPK Guru:

KomponenNilai Minimal
Kompetensi Teknis55%
Manajerial50%
Sosial Kultural50%
Wawancara50%

Passing grade dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah dan kebutuhan formasi daerah. Pelamar dengan nilai tertinggi akan diprioritaskan untuk mengisi formasi yang tersedia.

Peserta disarankan mengikuti latihan soal PPPK dan simulasi CAT agar terbiasa dengan sistem ujian serta manajemen waktu.

Tips Lolos Seleksi PPPK Guru 2026 untuk Guru Honorer

Guru honorer memiliki peluang besar dalam seleksi PPPK Guru 2026 karena pengalaman mengajar menjadi nilai tambah. Namun, persaingan tetap ketat sehingga diperlukan strategi yang tepat.

Berikut tips agar lolos PPPK Guru 2026:

  1. Lengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan SSCASN.
  2. Pastikan data di Dapodik sudah valid dan terbaru.
  3. Pilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan.
  4. Rutin latihan soal kompetensi teknis dan pedagogik.
  5. Ikuti simulasi CAT agar terbiasa dengan sistem ujian.
  6. Pelajari kisi-kisi resmi dari Kemendikbud.
  7. Jaga kesehatan fisik dan mental menjelang ujian.

Guru honorer juga disarankan memanfaatkan pengalaman mengajar untuk memahami konteks soal yang berkaitan dengan praktik pembelajaran di sekolah. Konsistensi belajar menjadi kunci utama keberhasilan.

Penyebab Gagal Lolos PPPK Guru dan Cara Mengatasinya

Banyak peserta gagal dalam seleksi PPPK Guru bukan karena kurang kemampuan, tetapi karena kesalahan teknis dan kurang persiapan.

Beberapa penyebab umum kegagalan PPPK Guru 2026:

  1. Dokumen tidak sesuai format atau tidak lengkap.
  2. Salah memilih formasi.
  3. Nilai kompetensi teknis rendah.
  4. Tidak memahami sistem CAT.
  5. Data tidak sinkron dengan Dapodik.

Cara mengatasinya:

  1. Periksa ulang dokumen sebelum diunggah.
  2. Konsultasi dengan operator sekolah terkait data Dapodik.
  3. Fokus belajar pada mata pelajaran yang dilamar.
  4. Ikuti try out online secara rutin.
  5. Pelajari soal-soal PPPK tahun sebelumnya.

Dengan evaluasi yang tepat, peserta yang belum lolos masih memiliki peluang besar di seleksi PPPK Guru berikutnya.

Hak Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Setelah Lulus

PPPK Guru 2026 mendapatkan hak keuangan yang hampir setara dengan PNS. Sistem penggajian diatur berdasarkan golongan dan masa kerja.

Komponen penghasilan PPPK Guru meliputi:

  1. Gaji pokok sesuai golongan.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan jabatan fungsional.
  4. Tunjangan kinerja daerah.
  5. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Berikut gambaran gaji pokok PPPK Guru:

GolonganGaji Pokok Per Bulan
IRp1.938.500 – Rp2.900.000
IIRp2.116.900 – Rp3.071.200
IIIRp2.206.500 – Rp3.201.200
IVRp2.299.800 – Rp3.336.600

Besaran tunjangan dapat berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah. PPPK Guru juga berhak atas cuti dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

Perbedaan PPPK Guru dan PNS 2026 yang Perlu Diketahui

Meskipun sama-sama berstatus ASN, PPPK Guru dan PNS memiliki perbedaan dalam beberapa aspek penting.

Berikut perbedaan utama PPPK Guru dan PNS:

AspekPPPK GuruPNS
StatusKontrakTetap
Masa KerjaSesuai perjanjianHingga pensiun
PensiunTidak adaAda
GajiSetara golonganTetap
PengangkatanSeleksi PPPKCPNS
MutasiTerbatasFleksibel

PPPK Guru memiliki sistem kontrak dengan evaluasi berkala. Jika kinerja baik, kontrak dapat diperpanjang. Sementara PNS memiliki jaminan masa kerja hingga usia pensiun.

Meskipun tidak mendapatkan pensiun, PPPK Guru tetap memperoleh penghasilan dan tunjangan yang layak serta peluang pengembangan karier.

Kesimpulan

Cara daftar PPPK Guru 2026 membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari memahami jadwal resmi, memenuhi syarat administrasi, memilih formasi yang sesuai, hingga menghadapi seleksi kompetensi berbasis CAT.

Program PPPK Guru memberikan peluang besar bagi guru honorer, lulusan PPG, serta pelamar umum untuk memperoleh status ASN dengan sistem kontrak yang jelas dan hak keuangan yang layak.

Keberhasilan dalam seleksi PPPK Guru sangat ditentukan oleh kelengkapan dokumen, keakuratan data di SSCASN dan Dapodik, serta kesiapan menghadapi ujian. Pelamar juga perlu memahami sistem penilaian, passing grade, dan perbedaan PPPK dengan PNS agar memiliki gambaran yang realistis tentang status kepegawaian yang akan diperoleh.

FAQ Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2026

  1. Apakah guru honorer bisa mendaftar PPPK Guru 2026?
    Ya, guru honorer yang terdaftar di Dapodik dan memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dapat mendaftar PPPK Guru 2026.
  2. Apakah lulusan PPG wajib memiliki sertifikat pendidik?
    Sertifikat pendidik menjadi nilai tambah, namun ketentuan resmi mengikuti kebijakan formasi yang dibuka oleh pemerintah.
  3. Apakah ada batas usia pendaftaran PPPK Guru 2026?
    Batas usia maksimal mengikuti ketentuan pemerintah, biasanya tidak melebihi usia pensiun jabatan yang dilamar.
  4. Di mana pendaftaran PPPK Guru 2026 dilakukan?
    Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN milik BKN.
  5. Apakah PPPK Guru mendapatkan gaji bulanan?
    Ya, PPPK Guru menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan serta kebijakan daerah.
  6. Apakah PPPK Guru bisa diangkat menjadi PNS?
    Status PPPK dan PNS berbeda. PPPK tidak otomatis diangkat menjadi PNS.
  7. Berapa lama masa kontrak PPPK Guru?
    Masa kontrak ditentukan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
  8. Jika gagal, apakah bisa daftar lagi?
    Peserta yang tidak lolos masih bisa mendaftar kembali selama memenuhi syarat pada periode berikutnya.

Penulis profesional yang berkomitmen menjaga kualitas konten berita melalui riset, verifikasi dan penyajian informasi yang sesuai standar jurnalistik digital.